Selamat Datang

di laman Resmi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengendalian dan tatakelola gratifikasi dilingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu

Dasar Hukum UPG

Pembentukan UPG Poltekkes Kemenkes Bengkulu Sesuai Keputusan Direktur Nomor PS.08.01/F.XXXI/018/2025 tanggal 2 Januari 2025 berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes ini menjadi landasan utama bagi setiap insan Poltekkes Kemenkes Bengkulu untuk memahami dan melaksanakan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari budaya kerja yang berintegritas.

Fungsi UPG

Tata Cara Penanganan Gratifikasi

Pelaporan

Fungsi UPG Poltekkes Kemenkes Bengkulu

Garda terdepan dalam upaya pencegahan gratifikasi.

Pemantauan dan Evaluasi

Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi berjalan efektif.

Penyuluhan dan Edukasi

Memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika mengenai gratifikasi, dasar hukum, serta dampak negatifnya.

Koordinasi

Berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan terkait pelaporan dan penanganan gratifikasi.

Pengelolaan Laporan

Menerima, memverifikasi, dan mengelola laporan gratifikasi yang diterima dari internal maupun eksternal.

Tata Cara Penanganan Gratifikasi

Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan.

1

Identifikasi Gratifikasi

Pahami apakah pemberian yang Anda terima termasuk gratifikasi. Ciri-ciri gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

2

Segera Laporkan

Laporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada UPG paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Anda bisa melaporkannya melalui formulir online atau datang langsung ke kantor UPG.

3

Verifikasi Laporan

UPG akan memverifikasi laporan Anda dan memastikan kelengkapan data.

4

Penetapan Status

UPG bersama tim akan menentukan status gratifikasi, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak.

5

Tindak Lanjut

Jika ditetapkan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG akan meneruskan laporan ke KPK untuk penetapan status kepemilikan.

Laporan Berkala

UPG secara rutin menyusun laporan berkala mengenai penerimaan dan penanganan gratifikasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

Jumlah Laporan Gratifikasi

Data kuantitas laporan gratifikasi yang telah kami terima.

Jenis-Jenis Gratifikasi

Rincian kategori gratifikasi yang telah dilaporkan.

Tindak Lanjut

Informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap setiap laporan.

Nilai Gratifikasi Milik Negara

Data nilai gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara.

Dengan adanya UPG, kami mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan profesional.

Mari Wujudukan Zona Integritas & Wilayah Bebas Korupsi