di laman Resmi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengendalian dan tatakelola gratifikasi dilingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu
Pembentukan UPG Poltekkes Kemenkes Bengkulu Sesuai Keputusan Direktur Nomor PS.08.01/F.XXXI/018/2025 tanggal 2 Januari 2025 berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes ini menjadi landasan utama bagi setiap insan Poltekkes Kemenkes Bengkulu untuk memahami dan melaksanakan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari budaya kerja yang berintegritas.



Garda terdepan dalam upaya pencegahan gratifikasi.
Melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi berjalan efektif.
Memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika mengenai gratifikasi, dasar hukum, serta dampak negatifnya.
Berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan terkait pelaporan dan penanganan gratifikasi.
Menerima, memverifikasi, dan mengelola laporan gratifikasi yang diterima dari internal maupun eksternal.
Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pahami apakah pemberian yang Anda terima termasuk gratifikasi. Ciri-ciri gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Laporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada UPG paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Anda bisa melaporkannya melalui formulir online atau datang langsung ke kantor UPG.
UPG akan memverifikasi laporan Anda dan memastikan kelengkapan data.
UPG bersama tim akan menentukan status gratifikasi, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak.
Jika ditetapkan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan, UPG akan meneruskan laporan ke KPK untuk penetapan status kepemilikan.
UPG secara rutin menyusun laporan berkala mengenai penerimaan dan penanganan gratifikasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Data kuantitas laporan gratifikasi yang telah kami terima.
Rincian kategori gratifikasi yang telah dilaporkan.
Informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap setiap laporan.
Data nilai gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
Mari Wujudukan Zona Integritas & Wilayah Bebas Korupsi